PPPK 2023
Kisi-kisi dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2023
Simak kisi-kisi dan nilai ambang batas untuk SKD PPPK Kemenkumham 2023. Terdiri dari ujian teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.
b. Kelulusan Pelamar ditentukan berdasarkan peringkat terbaik pada masingmasing kebutuhan jabatan dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023
Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023
1. Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2023 dapat dilihat di laman casn.kemenkumham.go.id.
2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.
3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.
4. Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2023 wajib membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik);
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang;
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
6. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.
7. Pelamar wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK dimulai.
Ketentuan Pakaian saat Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2023
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2023 wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
4. Sepatu tertutup berwarna hitam;
5. Tidak menggunakan ikat pinggang.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.