Sabtu, 13 September 2025

DPR Desak Menkes Libatkan Institusinya Bahas Proses Pembentukan RPP Kesehatan yang Jadi Sorotan

DPR RI meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi melibatkan institusinya membahas terkait RPP Kesehatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Taufik Ismail
Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Daulay. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi melibatkan institusinya membahas terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 17 tahun 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi melibatkan institusinya membahas terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 17 tahun 2023.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Daulay memahami bahwa pembentukan RPP Kesehatan memang kewenangan sepenuhnya di tangah pemerintah.

Baca juga: Minta Kemenkes Buat Public Hearing untuk RPP Kesehatan, DPR: Libatkan Pengusaha dan Petani Tembakau

Namun, kata dia, pelibatan lembaga legislator diharapkan dapat membantu mengawasi dalam proses pembentukan RPP Kesehatan tersebut yang menjadi sorotan masyarakat.

"Kemarin rapat di Komisi IX dengan Menkes kita juga minta supaya kita juga melihat dan membaca ikut terlibat di dalam proses pembentukan RPP itu kan. Cuman itu kan kewenangannya pemerintah. Paling tidak kami kan nanti tugasnya mengawasi," kata Saleh saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Namun begitu, Saleh meminta industri tembakau tidak khawatir dengan kemunculan RPP Kesehatan yang digodok pemerintah.

Sebab jika regulasi itu bertentangan dengan UU, maka aturan itu dengan sendirinya tidak berlaku.

"Jika nanti aturan RPP itu bertentangan dengan rujukannya dalam UU maka RPP-nya tidak akan berlaku. Itu sederhana aja kok. Karena aturan atasnya kan UU. Mana boleh aturan di bawahnya bertentangan acuan yang di atas," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo menyampaikan pihaknya telah memastikan RPP Kesehatan tidak membahas mengenai masuknya rokok ke dalam zat adiktif atau narkotika.

Adapun regulasi ini menjadi salah satu yang disorot masyarakat.

Baca juga: Pengurangan Risiko Tembakau Perlu Dilakukan Mengingat Tingginya Angka Perokok di Indonesia

Bukan tanpa sebab, regulasi ini dikhawatirkan bakal berdampak kepada petani tembakau di sejumlah daerah.

"Sudah dipastikan tidak masuk aturan soal ini (rokok masuk narkotika) barusan saya komunikasi dengan Kemenkes. Saya barusan bertanya ke Kemenkes di pastikan tidak ada aturan soal narkotika," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan