Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 7 M

Ini profil Eddy Hiariej yang kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Ini profil Eddy Hiariej yang kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alex menyebut, penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditetapkan sejak dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Kendati demikian, Alex tidak menjelaskan sosok tiga tersangka selain Eddy.

Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Naik Tahap Penyidikan

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Eddy berawal dari pelaporan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu.

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur, sempat menjelaskan pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej.

"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).

Profil Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej membantah dugaan terkait anak dari Menkumham Yasonna H Laoly, Yamitema Laoly terlibat bisnis narkoba di dalam lapas.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej membantah dugaan terkait anak dari Menkumham Yasonna H Laoly, Yamitema Laoly terlibat bisnis narkoba di dalam lapas. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dikutip dari laman Kemenkumham, Eddy merupakan pria kelahiran Maluku, 10 April 1973.

Sebelum menjadi Wamnekumham pada 2020, dia merupakan guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Adapun riwayat pendidikannya berawal ketika dirinya menempuh studi di Fakultas Hukum UGM pada tahun 1993 dan lulus lima tahun setelahnya.

Kemudian, Eddy kembali melanjutkan pendidikannya dengan menempuh pendidikan master pada tahun 2002 dan lulus di tahun 2004 di UGM.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Benarkan Wamenkumham Berstatus Tersangka

Tak cukup sampai disitu, Eddy melanjutkan pendidikan doktoralnya di UGM kembali pada tahun 2007 dan lulus 2009.

Setahun berselang, dia pun diangkat menjadi guru besar Ilmu Hukum Pidana UGM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan