Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 20,6 M

Berikut sejumlah fakta ditetapkannya Wamenkumhan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Daryono
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK hingga kubu pelapor yakni Ketua IPW dapat perlindungan dari LPSK. 

Setelah Eddy menjadi tersangka, jumlah kekayaannya pun turut menjadi sorotan publik.

Dilansir dari LHKPN yang dilaporkan 2 Maret 2023 lalu, Eddy memiliki harta kekayaan senilai Rp 20,6 miliar.

Ia juga diketahui memiliki utang sebesar Rp 5,4 miliar.

Adapun rincian aset yang dipunyai Eddy Hiariej adalah empat bidang tanah senilai Rp 23 miliar dan tiga mobil Rp 1,2 miliar.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta juga mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 1,9 miliar.

Andai tidak punya utang, maka total harta kekayaan yang akan dipunyai Eddy Hiariej adalah Rp 26,1 miliar.

6. UGM Prihatin

Universitas Gadjah Mada (UGM) turut prihatin atas ditetapkannya Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjeret Eddy kepada pihak yang berwajib.

"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," ucap Dahliana, dikutip dari Kompas.com.

"Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut."

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Febri Prasetyo/Fadi Fahlevi/Sri Juliati, Kompas.com/Syakiran Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan