CPNS 2023
Syarat Lulus SKD CPNS 2023, Tak Hanya Lampaui Passing Grade
Simak syarat lulus SKD CPNS 2023. Tak hanya dapat melampaui passing grade, namum peserta harus memenuhi hal ini.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Setelah Tes SKD
4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
Baca juga: Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS 2023, Simak Passing Grade untuk Lolos Seleksi Kompetensi Dasar
Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023
1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;
3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"
4. Klik "Unduh"
5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat
Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023
Sertifikat nilai SKD CPNS dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.
Adapun cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.
Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan otomatis terunduh ke dalam file dalambentuk Jpg.
Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai SKD CPNS tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.
Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.