Minggu, 10 Agustus 2025

CPNS 2023

Syarat Lulus SKD CPNS 2023, Tak Hanya Lampaui Passing Grade

Simak syarat lulus SKD CPNS 2023. Tak hanya dapat melampaui passing grade, namum peserta harus memenuhi hal ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ratusan peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bakamla RI yang dinyatakan lolos administrasi melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bertempat Hotel Pasific Place, Batam, Rabu (22/09/2021). - Syarat lulus SKD CPNS 2023. Peserta tak hanya dapat melampaui nilai ambang batas namun juga harus memenuhi hal berikut ini. 

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Setelah Tes SKD

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS 2023, Simak Passing Grade untuk Lolos Seleksi Kompetensi Dasar

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023

Sertifikat nilai SKD CPNS dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan otomatis terunduh ke dalam file dalambentuk Jpg.

Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai SKD CPNS tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan