Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Muncul di Pengukuhan Guru Besar UGM

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Wahyu Aji
Kompas.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengenakan toga hadir dalam pengukuhan guru besar UGM di Balai Senat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej muncul di acara pengukuhan Guru Besar UGM di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/11/2023).

Eddy diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Menkumham Yasonna Laoly sempat menyebut bahwa dirinya tidak tahu keberadaan Eddy.

Dikutip dari Kompas.com, Edward Omar Sharif Hiariej terlihat mengenakan toga dan duduk bersama para Guru Besar.

Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia mengatakan, Edward Omar Sharif Hiariej masih menjadi anggota senat.

"Iya hadir sebagai Guru Besar, karenakan masih menjadi anggota senat," kata Ova usai acara pengukuhan Prof Paripurna P. Sugarda sebagai Guru Besar Fakultas Hukum di Balai Senat, Kamis (16/11/2023).

Terkait status Edward Omar Sharif Hiariej di UGM, Ova menyampaikan saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan.

"Menunggu putusan. Kita kan institusi akademik, kita nggak ngikutin itu," ucapnya.

Status tersangka juga tidak mempengaruhi gelar profesor yang disandang oleh Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebab menurut Ova, perkara yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej adalah sebagai pribadi.

"Nggak saya kira. Kan kasus itu kan kasus sebagai orang. Sebagai pribadi dan sudah ada pihak-pihak yang memang melakukan pertimbangan, pengkajian tentang hal itu. Jadi ini suatu hal yang berbeda," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Baca juga: Menteri Yasonna Pasrah Anak Buahnya Tersangka KPK, Mengaku Tak Tahu Keberadaan Wamenkumham

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan