Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, IPW Puji Penyidik: Bisa Dipertanggungjawabkan
IPW mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) malam.
IPW menilai hal tersebut sudah sangat tepat dan meyakini bahwa Polda Metro Jaya tak gegabah dalam hal ini.
Selain itu, IPW menganggap akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“(Polda Metro Jaya) Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Sugeng kepada wartawan, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (23/11/2023).
Sugeng juga mengatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya ini juga telah melawati serangkaian proses hukum secara cermat hingga dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Dikatakan Sugeng, penyidik Polda Metro Jaya sudah secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus tersebut.
Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan, Malam Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Kata Kemenkeu
Hal itu dibuktikan saat penyidik menggeledah rumah yang diduga dijadikan tempat pertemuan Firli dan SYL.
“Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa Firli sebagai saksi menyita alat bukti, dan akhirnya melakukan gelar perkara,” kata Sugeng.
Sebagai informasi, selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.
Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam.
DPR: Sangat Memalukan

DPR yang turut menyoroti penetapan tersangka Firli itu dan menyebut hal itu sangat memalukan.
Selain itu, DPR sangat menyayangkan hal tersebut karena KPK yang dianggap sebagai lembaga pemberantas korupsi justru ketuanya menjadi tersangka.
"Sangat memalukan. Ini jadi peringatan untuk kita semua bahwa saat ini kita sedang pada titik nadir negara hukum," kata anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Taufik Basari alias Tobas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dalam hal ini, Tobas mengatakan Komisi III DPR akan melakukan rapat internal membahas penetapan tersangka terhadap Firli.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Diketahui, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Selain itu, ada juga barang bukti berupa uang yang disita, yakni sebesar Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini, yakni sebanyak 99 orang.
Di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK, yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Bahkan, Firli sendiri juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Gita Irawan)
Sebagian artikel telah tayang di Wartakotalive.com dengan Judul IPW Puji Penyidik Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka : Ini Sudah Tepat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.