Selasa, 26 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Pernyataan Lengkap KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Akui Tak Malu, Janji Tetap Solid

Pernyataan lengkap dari KPK usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
(Kiri-kanan) Sekjen KPK Cahya Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam jumpa pers merespons penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) - Pernyataan lengkap dari KPK usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Kami menyadari, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri."

"Oleh karena itu, KPK akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian lembaga, baik pemerintah pusat maupun di daerah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia," ucap Alexander.

KPK Bantah Kecolongan Buntut Firli Bahuri Jadi Tersangka

Alexander membantah penetapan tersangka Filri adalah sebagai wujud kecolongan KPK.

Pasalnya, ia menganggap internel KPK berjalan dengann baik.

"Kita nggak pernah merasa kecolongan karena internal KPK sudah berjalan dengan baik meskipun kejadian-kejadian, apalagi kita ini tetap harus menganut asas praduga tak bersalah," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Sebagai pembuktiaan KPK tak kecolongan, Alexander mencontohkan saat terbongkarnya kasus adanya suap di Tutan KPK yang menyeret petugas rutan dan tahanan.

Kala itu, transaskinya mencapai Rp4 miliar.

Hal tersebut, ditegaskan Alexander sebagai wujud sistem KPK yang masih berjalan dengan baik.

"Sedangkan yang sudah terjadi, ada penyidik yang melakukan tindak pidana, apakah itu adalah bentuk kecolongan? Ya, sistem yang akan berjalan termasuk yang sedang berjalan yaitu penjaga rutan (diduga menerima suap), juga masih berjalan," kata Alex.

KPK akan Beri Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Pernyataan lengkap dari KPK usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.  - Pernyataan lengkap dari KPK usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus yang menjerat Firli ini, Alexander menyatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Firli.

Lantaran, masih berstatus sebagai pegawai aktif KPK.

"Yang jelas Pak Firli sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alexander.

Lebih lanjut, Alexander menyatakan, ke depannya, KPK akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini, kami akan terus memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Yohannes Liestyo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan