Minggu, 24 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kegiatan Firli Bahuri Sehari Setelah Sandang Status Tersangka Dugaan Pemerasan pada SYL

Sehari setelah diumumkan tersangka dugaan pemerasan pada eks Mentan SYL oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri masih berkegiatan biasa, berkantor di KPK.

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK. Sehari setelah diumumkan resmi tersangka dugaan pemerasan pada eks Mentan SYL oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri masih berkegiatan biasa, berkantor di KPK. 

Ditekankan, status tersangka masih tahap awal.

"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.   

Firli Bahuri Masih Berstatus Ketua KPK Aktif

Firli Bahuri masih menyandang sebagai Ketua KPK aktif meskipun berstatus tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli Bahuri masih menjalankan tugas dan kewajibanya seperti biasa sebagai ketua lembaga antirasuah.

Alex menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan apapun terkait posisi Ketua KPK setelah penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri.

"Siapa yang menjadi ketua, ya ini kita tidak berandai-andai. Kita juga tidak tahu kan belum juga ada Perpres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK. Menjalankan tugas sepeti biasa," kata Alexander dalam konferensi pera di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam keterangannya, KPK menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dan Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam keterangannya, KPK menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dan Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bahkan kata dia, Firli masih mengikuti rapat internal lembaga anti-rasuah.

"Masih sangat aktif, yang bersangkutan ikut rapat. Masih ada di ruang kerjanya dan masih melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," ungkap dia.

Lantaran statusnya masih menjadi Ketua KPK, maka Filri Bahuri berhak mendapatkan bantuan hukum.

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai ketua KPK, tentu saja dalam menjalankam tugasbdan keajibannya yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum," ujar Marwata.

   

Istana Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Sebagai Ketua KPK

Pihak Istana, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima secara resmi surat pemberitahuan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat pemberitahuan itu diterima Setneg dari Kepolisian.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis, (23/11/2023).

Menindaklanjuti surat tersebut, Kemensetneg telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan