Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Tak Hanya Firli Bahuri, Semua Pimpinan KPK Bisa Jadi Tersangka ?
Empat pimpinan KPK yang akan diperiksa itu yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Empat pimpinan KPK yang akan diperiksa itu yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan pekan depan.
"Kita agendakan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (semua Pimpinan KPK)," kata Ade kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Namun Ade tidak merinci secara pasti hari pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK tersebut.
Dia hanya menyebut pemeriksaannya akan dilakukan sebelum pihaknya memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," katanya.
Penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan Firli sebagai tersangka pada pekan depan.
Selain Firli, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim juga akan memeriksa SYL.
"Betul (Firli Bahuri dan SYL diperiksa). Minggu depan," kata Ade.
Ade menerangkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli lainnya yang
pernah diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus.
Meski begitu, Ade tidak merinci hari pemeriksaan terhadap tersangka, saksi hingga para ahli tersebut.
"Mulai 27 November 2023, hari senin minggu depan, sampai satu minggu ke depan,
penyidik telah menschedulkan atau telah merumuskan rencana penyidikan atau pun giat
penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi saksi yang telah dilakukan
pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka
termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang Insyaallah akan kita tuntaskan pada
minggu depan," ucapnya.
Dalam kasus ini penyidik juga mencekal Firli Bahuri untuk mengantisipasi bepergian ke
luar negeri.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.
Firli Bahuri
Pemerasan Pimpinan KPK
firli bahuri tersangka
polisi
kpk firli bahuri
firli bahuri kasus
pimpinan kpk jadi tersangka
tersangka
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.