Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Tak Hanya Firli Bahuri, Semua Pimpinan KPK Bisa Jadi Tersangka ?
Empat pimpinan KPK yang akan diperiksa itu yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Editor:
Hasanudin Aco
Pertama, pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK.
Lalu, ada penunjukan ketua KPK sementara.
Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.
Tanggapan PDIP
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengatakan Firli
Bahuri masih bisa kembali menjabat sebagai Ketua KPK jika ia tak terbukti bersalah di
tingkat pengadilan.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.
"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah misalnya, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK. Ini logika saja ini," kata Johan.
Johan menjelaskan klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama.
UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.
Berbeda dengan UU 19/2019 yang memberhentikan sementara.
Ia mengatakan posisi Firli berkemungkinan akan diisioleh pelaksana tugas (Plt).
Namun ia juga belum mengetahui pasti ihwal proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi.
"Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt. Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu. Tapi kalau cuma plt kayaknya enggak deh," ucap dia.
(Tribun Network/ilham/abd/dod)
Firli Bahuri
Pemerasan Pimpinan KPK
firli bahuri tersangka
polisi
kpk firli bahuri
firli bahuri kasus
pimpinan kpk jadi tersangka
tersangka
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.