BREAKING NEWS: Oknum Paspampres Dituntut Pidana Mati dalam Sidang Kasus Tewasnya Imam Masykur
Dalam berkas tuntutan tersebut, Upen juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.
Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.
Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.
BREAKING NEWS Reshuffle Kabinet Prabowo: Lima Menteri Diganti, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk |
![]() |
---|
Sosok Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Kekasih Jadi 65 Bagian: Penghuni Kos Baru, Pacaran Sejak Kuliah |
![]() |
---|
Ayah Bocah MA di Kolaka Timur Tak Menyangka Anak Jadi Korban, Sebut Sering Bantu Keluarga Pelaku |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Arif Budimanta, Mantan Stafsus Presiden Jokowi Meninggal |
![]() |
---|
Video Detik-detik Ayah Gendong Jenazah Putrinya di Kolaka Timur Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.