Sabtu, 30 Agustus 2025

Mahkamah Konstitusi Tak Tahu Menahu Soal Revisi UU MK, Hakim: Kami Tidak Dilibatkan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak tahu menahu soal revisi Undang-Undang (UU) MK karena tak dilibatkan.

IST
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tidak tahu menahu soal revisi Undang-Undang (UU) MK karena tak dilibatkan. 

Pacul, sapaan karibnya, mengatakan satu di antaranya karena DPR ingin penegakan hukum benar-benar dilaksanakan oleh MK.

"Bagaimana menerjemahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 1945," kata Pacul kepada wartawan, dikutip Kamis (16/2/2023).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/9/2023).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/9/2023). (Tribunnews.com/ rizki sandi saputra)

Politisi PDIP itu merasa bahwa tugas MK tersebut belum dilakukan. Menurutnya, MK malah kerap membatalkan UU yang dibuat DPR.

"Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah, tugas-tugasnya peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-judicial review, malu, DPR malu, kalau UU di-judicial review kemudian dibatalkan," kata dia.

Dia mengatakan beberapa UU yang sudah dibuat DPR, tetapi dibatalkan MK. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja atau Ciptaker.

"UU Ciptaker, masa dibatalkan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan. Jangan begitu dong solusinya," tandas Pacul.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan