Fakta Persidangan: Auditor BPK Kecipratan Uang Korupsi Tukin Ditjen Minerba ESDM
Uang untuk membeli hampers dan jam tangan mewah itu disebut Hasanah berasal dari manipulasi tukin yang dilakukan 10 anak buahnya
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pada Kementerian ESDM menguak fakta adanya pemberian kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemberian itu berupa hampers dan jam tangan mewah.
Sayangnya, tak diungkapkan identitas auditor yang menerima tersbut.
Baca juga: Disindir Komisioner KPK Soal Penyidikan Kasus Kebocoran Data di ESDM, Ini Respons Kapolda Metro Jaya
"Saudari Christa (terdakwa) menginfomasikan bahwa ada sebagian uang yang didapat itu diberikan ke BPK berupa hampers dan jam tangan. Jam tangannya juga bukan jam tangan yang murah-murah gitu," ujar Nur Hasanah, Kepala Bagian Keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Uang untuk membeli hampers dan jam tangan mewah itu disebut Hasanah berasal dari manipulasi tukin yang dilakukan 10 anak buahnya selama tiga tahun.
Namun katanya, dia tidak tahu-menahu soal manipulasi tukin tersebut, meski setiap hari berkomunikasi dengan anak buahnya.
"Itu adalah uang hasil dari manipulasi. Kami setiap hari berkomunikasi pak. Tapi kalau manipulasi kan tidak mungkin mereka mendiskusikan dengan saya," ujarnya.
Hasil dari pemberian itu, BPK tidak pernah melaporkan temuan manipulasi tukin yang dilakukan para pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM selama tiga tahun, sejak 2020 hingga 2022.
Padahal, BPK selalu mengaudit keuangan Ditjen Minerba sebagai instansi pemerintahan.
"Saya melihat setiap tahun itu BPK melakukan audit dan tidak pernah ada temuan pak," kata Hasanah.
Sebagai informasi, keteragan Nur Hasanah ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi tukin di Ditjen Minerba ESDM atas 10 terdakwa yang merupakan anak buahnya.
Baca juga: Respons Irjen Karyoto soal KPK yang Sindir Penyidikan Kasus Kebocoran Data di ESDM Belum Ada Hasil
Para terdakwa itu ialah: pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Mereka telah didakwa mengorupsi tukin senilai Rp27,6 miliar.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” sebagaiman tertera pada dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Perkuat Penegakan Hukum Sektor Energi, Menteri ESDM Lantik 2 Pejabat Tinggi |
![]() |
---|
Auditor Hukum Dinilai Krusial Jaga Keadilan dan Integritas Sistem Hukum Nasional |
![]() |
---|
DPR: Penutupan Izin Tambang di Raja Ampat Tidak Boleh Hanya Jadi Manuver Sesaat |
![]() |
---|
Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Sosok Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.