Fakta Persidangan: Auditor BPK Kecipratan Uang Korupsi Tukin Ditjen Minerba ESDM
Uang untuk membeli hampers dan jam tangan mewah itu disebut Hasanah berasal dari manipulasi tukin yang dilakukan 10 anak buahnya
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Erik S
Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.
Baca juga: Tersandung 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya."
Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkuat Penegakan Hukum Sektor Energi, Menteri ESDM Lantik 2 Pejabat Tinggi |
![]() |
---|
Auditor Hukum Dinilai Krusial Jaga Keadilan dan Integritas Sistem Hukum Nasional |
![]() |
---|
DPR: Penutupan Izin Tambang di Raja Ampat Tidak Boleh Hanya Jadi Manuver Sesaat |
![]() |
---|
Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Sosok Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.