Rabu, 13 Agustus 2025

Fakta Persidangan: Auditor BPK Kecipratan Uang Korupsi Tukin Ditjen Minerba ESDM

Uang untuk membeli hampers dan jam tangan mewah itu disebut Hasanah berasal dari manipulasi tukin yang dilakukan 10 anak buahnya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Tribunnews/Ashri Fadilla
Nur Hasanah, Kepala Bagian Keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023). 

Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.

Baca juga: Tersandung 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya."

Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan