Sabtu, 13 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Saut Situmorang Sarankan Firli Bahuri Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Saut Situmorang minta Polisi tahan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, SYL.

Tribunnews/Jeprima/Irwan Rismawan/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo (kiri), Firli Bahuri (tengah), dan Saut Situmorang (kanan). Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang minta polisi menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. 

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Bakal Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL di Bareskrim Besok

Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan