Rabu, 15 Oktober 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Eddy Hiariej dan Dua Asprinya Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap & Gratifikasi

Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya mengajukan praperadilan pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya mengajukan praperadilan pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, balik badan lah gitu ya,'," kata Sugeng.

Lalu terkait pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikemablikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.

Dengan pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.

Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Kasus Suap di Kemenkumham

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved