Jumat, 12 September 2025

RUU Daerah Khusus Jakarta

Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, Dinilai Cederai Demokrasi dan Otonomi Daerah

Ketum NasDem, Surya Paloh, dorong masyarakat sipil pro-demokrasi gugat RUU DKJ selama ciderai demokrasi dan otonomi daerah.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ketua Umum Nasdem Surya Paloh - Surya Paloh mendorong organisasi masyarakat sipil pro-demokrasi untuk melakukan gugatan terhadap draft RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI. 

"Wali kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur," demikian bunyi Pasal 13 ayat (3).

Padahal menurut Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, tertulis wali kota/bupati diangkat oleh gubernur dengan pertimbangan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi S/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan