RUU Daerah Khusus Jakarta
Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, Dinilai Cederai Demokrasi dan Otonomi Daerah
Ketum NasDem, Surya Paloh, dorong masyarakat sipil pro-demokrasi gugat RUU DKJ selama ciderai demokrasi dan otonomi daerah.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ketua Umum Nasdem Surya Paloh - Surya Paloh mendorong organisasi masyarakat sipil pro-demokrasi untuk melakukan gugatan terhadap draft RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI.
"Wali kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur," demikian bunyi Pasal 13 ayat (3).
Padahal menurut Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, tertulis wali kota/bupati diangkat oleh gubernur dengan pertimbangan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi S/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.