RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS Tolak RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Tegaskan Kawal Pembahasannya di DPR
Mardani Ali Sera menegaskan pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang mengatur Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menegaskan pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden.
Diketahui salah satu salah satu pasal polemik dari RUU DKJ yakni pada pasal 10 ayat (2) yang mengatur penunjukkan gubernur oleh presiden, usai Jakarta ke depan tidak lagi menyandang status daerah khusus ibu kota.
Tujuh dari sembilan fraksi di DPR telah menolak usulan tersebut. Sementara dua lainnya mengaku mengusulkan pasal itu, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Gerindra.
“Yang pertama PKS menolak gubernur dipilih oleh presiden. Biarkan pemilihan kepala daerah yang memilih gubernur,” kata Mardani dihubungi Tribunnews.com Selasa (12/3/2024).
Kemudian diungkapkannya bahwa dari informasi yang didapatkan, seluruh fraksi di DPR telah menolak wacana tersebut.
“Dan dari beberapa info, semua fraksi menolak, pemerintah juga akan merevisi draft itu,” jelasnya.
Mardani lalu mengungkapkan esok pihaknya akan mengawasi pembahasan RUU DKJ tersebut di DPR.
“Besok akan dibahas, kita akan sama-sama awasi, mestinya kembali pada konsep awal Gubernur DKI Jakarta dipilih melalui pilkada,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Tingkat Pertama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024.
Demikian diungkapkan anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.
"Insyaallah pada akhir masa sidang ini (Masa Sidang IV Tahun 2023-2024) pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," kata Guspardi dalam keterangannya Selasa (12/3/2024).
Legislator asal Sumatera Barat itu mengungkapkan, rencananya DPR dan pemerintah bakal membahas RUU DKJ pada dalam waktu dekat, yakni pada Rabu 13 Maret 2024.
Agenda rapat tersebut yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ.
Selain DPR dan pemerintah, rapat turut melibatkan Komite I DPD RI.
RUU Daerah Khusus Jakarta
Anggota Baleg DPR Minta Pembahasan RUU DKJ Atur Kekhususan Soal Antisipasi Banjir di Jakarta |
---|
RUU DKJ Digodok di DPR, Legislator Ini Khawatir Jakarta jadi Kota Khusus Orang Berduit |
---|
DPD Usul RUU DKJ Atur Partai Wajib Calonkan Orang Asli Betawi di Pilkada |
---|
Bahas RUU DKJ, Anggota DPR Usul Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta |
---|
Anggota Baleg DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.