Selasa, 2 September 2025

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makan Pahlawan

Eddy adalah terpidana kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar

Kolase Tribun Jatim
Eddy Rumpoko sebelum meninggal dunia di RS Karyadi Semarang, Kamis (30/11/2023). Eddy adalah terpidana kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Taman Makan Pahlawan (TMP) Kota Batu, Jawa Timur.

Eddy Rumpoko diketahui merupakan terpidana korupsi yang tersangkut kasus di KPK.

Eddy adalah terpidana kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: Istri Aktivis Munir Tak Terima Eddy Rumpoko yang Berstatus Koruptor Dimakamkan di TMP Batu

Agar kejadian serupa tak terulang, menurut Nawawi, ke depannya perlu ada evaluasi mengenai siapa-siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP.

Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menilai, apabila seseorang memang memiliki penghargaan, tetapi terbukti korupsi, maka tidak seharusnya dikuburkan di TMP.

"Sekaligus ke depan perlu mereviu kembali tentang protap (prosedur tetap) siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," kata Nawawi.

"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," imbuhnya.

Informasi terkait pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu sebelumnya disampaikan oleh istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati.

Dia memprotes itu karena Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih berada di dalam penjara.

Menurut Suciwati, seharusnya koruptor tak dimakamkan di TMP.

"Hanya moral yang semakin bejat, bagaimana hari ini Eddy Rumpoko orang yang jelas-jelas dia masih di penjara, dia korupsi, koruptor, kemudian dia meninggal ditaruh di TMP, Taman Makam Pahlawan. Layak itu?" kata Suciwati dalam konferensi pers Hari HAM yang digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara daring, Jumat (8/12/2023).

Eddy Rumpoko Meninggal di RS Kariadi Semarang

Eddy Rumpoko, terpidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang meninggal dunia, Kamis, 30 November 2023.

Dia meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari di ruang Garuda RSUP Kariadi Semarang. Eddy Rumpoko meninggal pada usia 63 tahun.

"Iya, Bapak Eddy Rumpoko meninggal di RS Kariadi," kata Staf Humas RSUP dr Kariadi Semarang Aditya Kandu saat dihubungi Tribun, Kamis (30/11/2023).

Sebelum meninggal, mantan Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu diantarkan ke rumah sakit oleh petugas lapas.

Namun, Eddy akhirnya menghembuskan napas terakhirnya, Kamis, 30 November pukul 05.30 WIB.

"Secara prosedural biasanya yang mengantar ke RS pasti petugas lapas dengan pendampingan juga ketika perawatan," lanjut Aditya.

Jenazah Eddy Rumpoko sudah diberangkatkan dari RSUP dr Kariadi menuju rumah duka ke Kota Malang, Jawa Timur.

"Sudah, tadi pukul 08.30," sambungnya.

Eddy Rumpoko sendiri pernah terjerat kasus dugaan korupsi pada tahun 2017.

Mantan Wali Kota Baru dua periode ini divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 3 tahun pada tahun 2018.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September.

Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan