PPPK 2023
Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023
Berikut link pengumuman hasil akhir PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023, beserta kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta yang dinyatakan lulus.
8. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
9. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);
10. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format);
11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;
12. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;
13. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK.
Sebagai informasi, hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) serta Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang peserta.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hasil-akhir-pppk-kemenpan-rb-dan-kasn-2023.jpg)