Korupsi Izin Tambang
Alibi Eks Anggota DPR Ismail Thomas Soal Order Urus Dokumen Tambang: Handphone Saya Hilang
Ismail Thomas membantah memberi order terkait dokumen tambang kepada mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny melalui Whatsapp.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ismail Thomas membantah memberi order terkait dokumen tambang kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kalimantan Timur, Christianus Benny melalui Whatsapp.
Alasannya, dia kehilangan handphone pada 11 Juli 2020.
Sedangkan order melalui Whatsapp disebut jaksa penuntut umum terjadi hampir 2 tahun setelahnya.
"Bahwa saya ada chatting kepada saudara Benny tanggal 21 Januari 2022 dengan nomor handphone, saya ingat ujungnya sja 5559. Kemudian handphone yang dengan nomor 082259325559 tersebut hilang pada tanggal 11 Juli 2020," ujar Ismail Thomas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
Kehilangan handphone itu katanya juga sudah dilaporkan ke polisi setempat, yakni Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
Baca juga: Eks Anggota DPR Ismail Thomas Order Legalisir Dokumen Tambang ke Mantan Kadis ESDM Kaltim Lewat WA
Dia kemudian mempertanyakan kepada ahli yang dihadirkan di persidangan mengenai kemungkinan komunikasi melalui Whatsapp dengan kondisi handphone hilang beserta SIM Card-nya.
"Apakah mungkin seseorang chatting orang lain itu pakai HP yang sudah hilang, SIM Card-nya hilang, kepada orang lain?" tanya Ismail Thomas.
Ahli digital forensik yang hadir di persidangan kemudian menjelaskan bahwa chat melalui Whatsapp masih dapat terjadi meski SIM Card hilang atau bahkan mati.
Selama akun Whatsapp dengan nomor yang terdaftar tidak "log out," maka masih bisa terus digunakan.
Baca juga: Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Diperiksa Terkait Perkara Eks Anggota DPR Ismail Thomas
"Apabila memang si Whatsapp tersebut masih terus terkoneksi dengan internet, maka dia masih tetep bisa melakukan komunikasi karena nomor yang sudah hilang itu akan menjadi nomor akun Whatsapp yang apabila diregistrasi dan dia akan terus nyala sepanjang tidak log out," ujar ahli digital forensik, Irwan Hariyanto dalam persidangan.
Adapun percakapan yang dimaksud antara Ismali Thomas dengan Christianus Benny ialah order untuk melegalisir salinan dokumen perizinan tambang.
"Bunyi percakapnnya saya bacakan ya 'Ben, om minta tolong legalisir fotocopy SKIP PU dan izin eksplorasi PT Sendawar Jaya. Cukup ditulis FC SKIP PU Izin Eksplorasi ini sesuai dengan aslinya,'" ujar jaksa penuntut umum saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan yang sama.
Order itu disampaikan Ismail Thomas melalui pesan Whatsapp pada 21 Januari 2022.
Kemudian masih pada tanggal yang sama, Ismail Thomas kembali memberikan perintah kepada Christianus Benny mengenai pengurusan dokumen tambang.
"Kemudian percakapan selanjutnya 'Kalau sudah jadi ada Aris ahli fotocopy yang sdh dilegalisir,' itu memang dikemukakan di dalam percakapam handphone tersebut di tanggal 21 Januari 2022," kata jaksa.
Jaksa penuntut umum kemudian memastikan percakapan melalui handphone itu kepada ahli digital forensik yang dihadirkan di persidangan.
Ahli digital forensik, Deny Sulisdyantoro pun mengungkapkan bahwa percakapan demikian benar terjadi pada tanggal yang disebutkan.
Percakapan Whatsapp itu ditemukan ahli dari analisa handphone milik Christianus Benny, di mana kontak Ismail Thomas disimpan dengan nama Om Thomas.
"Untuk percakapan itu kami temukan dari smartphone milik Cristianus Benny ada komunikasi di dalam chat-nya itu tertulis dengan phone hub atas nama Om Thomas dengan nomor smartphone +6282259325559," kata Deny.
Dalam perkara ini, Ismail Thomas telah didakwa melakukan pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.
Tambang tersebut merupakan aset sitaan yang telah laku terjual oleh Kejaksaan Agung untuk menutup kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Perbuatan itu dilakukan Ismail Thomas bersamaan dengan mantan Kadis ESDM Kalimantan Timur, Cristianus Benny.
Menurut jaksa, Ismail Thomas telah meminta Cristianus Benny agar menyiapkan legalisir dokumen-dokumen yang bakal digunakan untuk PT Sendawar Jaya menggungat perdata aset tambang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada akhirnya, dengan dokumen-dokumen tersebut, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan pada pengadilan tingkat pertama.
Atas perbuatannya, Ismail Thomas didakwa Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.