Kamis, 21 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kuasa Hukum Ungkap Kegiatan Firli Setelah Tak Jadi Ketua KPK: Sibuk Santuni Anak Yatim

Firli sibuk memberikan santunan kepada anak yatim piatu setelah tak menjabat sebagai pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ian Iskandar, Penasihat Hukum Firli Bahuri. Ia mengungkap aktivitas kliennya usai tak menjabat sebagai Ketua KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua KPK non aktif Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap aktivitas kliennya usai tak menjabat sebagai Ketua KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Adapun dikatakan Ian, bahwa selama ini Firli sibuk memberikan santunan kepada anak yatim piatu setelah tak menjabat sebagai pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

Hal itu diungkapkan Ian usai menghadiri sidang lanjutan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023) siang.

"Ya kebetulan beliau (Firli) banyak menjadi apa ya, beberapa rumah yatim piatu, beliau menjadi penyantun rumah yatim piatu," ujar Ian kepada wartawan.

Selain itu bahkan dia juga mengklaim bahwa selama ini Firli banyak menyantuni rumah yatim piatu namun hal itu tak pernah terekspose banyak ke publik.

Tak hanya itu, rumah yatim piatu itu disebut Ian juga disambangi satu persatu oleh kliennya tersebut.

"Iya (sambangi rumah yatim piatu). Itu (kegiatan) dari dulu gitu. Seperti itu kegiatan beliau," tuturnya

Selain disibukan dengan kegiatan sosial, Firli juga kata Ian kerap rutin berolahraga serta memantau jalannya sidang praperadilan sejak tak lagi disibukan sebagai pejabat publik.

"Dan kegiatan sehari-hari tetap berolahraga, tetap memantau proses persidangan ini, berkomunikasi sama kami tiap hari," pungkasnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan