Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Kuasa Hukum Ungkap Kegiatan Firli Setelah Tak Jadi Ketua KPK: Sibuk Santuni Anak Yatim
Firli sibuk memberikan santunan kepada anak yatim piatu setelah tak menjabat sebagai pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua KPK non aktif Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap aktivitas kliennya usai tak menjabat sebagai Ketua KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Adapun dikatakan Ian, bahwa selama ini Firli sibuk memberikan santunan kepada anak yatim piatu setelah tak menjabat sebagai pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
Hal itu diungkapkan Ian usai menghadiri sidang lanjutan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023) siang.
"Ya kebetulan beliau (Firli) banyak menjadi apa ya, beberapa rumah yatim piatu, beliau menjadi penyantun rumah yatim piatu," ujar Ian kepada wartawan.
Selain itu bahkan dia juga mengklaim bahwa selama ini Firli banyak menyantuni rumah yatim piatu namun hal itu tak pernah terekspose banyak ke publik.
Tak hanya itu, rumah yatim piatu itu disebut Ian juga disambangi satu persatu oleh kliennya tersebut.
"Iya (sambangi rumah yatim piatu). Itu (kegiatan) dari dulu gitu. Seperti itu kegiatan beliau," tuturnya
Selain disibukan dengan kegiatan sosial, Firli juga kata Ian kerap rutin berolahraga serta memantau jalannya sidang praperadilan sejak tak lagi disibukan sebagai pejabat publik.
"Dan kegiatan sehari-hari tetap berolahraga, tetap memantau proses persidangan ini, berkomunikasi sama kami tiap hari," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.