Senin, 29 September 2025

PPPK 2023

Tata Cara Ikut Ujian SKTT PPPK Kementerian ESDM, Dilaksanakan via Zoom mulai 14 Desember 2023

Simak tata cara mengikuti ujian SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023. Dilaksanakan secara online dengan aplikasi Zoom mulai 14 Desember 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020).- Tata cara mengikuti ujian SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023. Dilaksanakan secara online dengan aplikasi Zoom mulai 14 Desember 2023. 

b) R1 – Annisa Karunia – Laptop (nama Zoom di Laptop/komputer).

8. Selama pelaksanaan tes, video dan microphone di laptop tetap menyala (ON dan UNMUTE). Volume di telepon seluler/handphone bisa dikecilkan untuk mengurangi noise bagi peserta;

9. Setiap peserta dilarang mengaktifkan alat komunikasi lain dan menggunakannya selama ujian;

10. Peserta tidak diperbolehkan merekam atau mendokumentasikan dan menyebarluaskan apapun terkait tes literasi digital.

Baca juga: Kumpulan Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Lengkap dengan Penjelasan Arti Kodenya

Aturan Peserta Tes Literasi Digital pada SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023

1. Syarat Dokumen

Peserta pada saat ujian wajib membawa atau menunjukkan:

a. Asli Kartu Peserta Ujian (cetak berwarna/tidak boleh hitam putih);

b. Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;

Bagi peserta yang tidak membawa KTP karena hilang, dapat membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau terlegalisir basah atau KK yang memiliki barcode yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar di SSCASN

2. Ketentuan Pakaian

Memakai kemeja putih tanpa corak (rapi dan sopan), celana panjang/rok warna hitam (dilarang menggunakan bahan jeans).

Bagi peserta yang menggunakan jilbab memakai jilbab berwarna hitam polos.

3. Larangan Peserta

a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama tes berlangsung;

b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

e. Merokok ketika pelaksanaan seleksi; dan

f. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan