Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Dituduh Sebarkan Hoaks oleh Eddy Hiariej Dkk, Pimpinan KPK Alex Marwata: Biarin Saja

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons santai soal dirinya dituding menyebarkan hoaks oleh Eddy Hiariej.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). 

"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi pemohon 1 sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut dengan harapan telah terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon 1 entah dengan tujuan atau alasan apa dan memfait accompil para komisioner termohon lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon I,II dan III benar-benar di "terpaksa dtersangkakan" secara resmi oleh termohon pada 24 November 2023," ujar Ricky saat bacakan permohonan praperadilan ketiga kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Selain itu, Ricky juga menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya yang merujuk Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur penyelidikan tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa dilakukan terus menerus.

Alhasil pihaknya pun meminta kepada Hakim Tunggal Estiono menyatakan tidak sah terkait penetapan tersangka yang telah dilakukan KPK terhadap ketiga kliennya karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga: Eddy Hiariej Dkk Soroti Ucapan Alexander Marwata Soal Penetapan Tersangka: Diduga Sebarkan Hoaks

"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," jelas Ricky. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan