Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Dituduh Sebarkan Hoaks oleh Eddy Hiariej Dkk, Pimpinan KPK Alex Marwata: Biarin Saja

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons santai soal dirinya dituding menyebarkan hoaks oleh Eddy Hiariej.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons santai soal dirinya dituding menyebarkan hoaks oleh Eddy Hiariej dkk terkait pengumuman penetapan tersangka.

Menurut Alex, penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu sudah berdasar prosedur.

"Biarin saja penilaian yang bersangkutan. Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor dan berdasarkan bukti yang cukup," kata Alex kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Alex kemudian menjelaskan urutan proses penetapan tersangka di KPK.

Katanya, penetapan tersangka di KPK adalah ketika suatu perkara dalam tahap penyelidikan hendak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Dalil kenapa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika akan menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena waktu itu KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan atau SP3," kata dia.

"Jadi pada tahap penyelidikan para penyelidik dituntut untuk menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. SOP itu masih berlaku sampai dengan saat ini. Meskipun KPK saat ini boleh menghentikan penyidikan," Alex mengimbuhkan.

Secara materiil atau substansi, lanjut Alex, penetapan seseorang sebagai tersangka di KPK setelah ekspose atau gelar perkara dan disepakati untuk dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka

Kata dia, dulu setelah selesai ekspose langsung diumumkan melalui jumpa pers penetapan tersangka

"Sekarang konpers (konferensi pers) pengumuman tersangka dilakukan bareng dengan penahanan tersangka," jelasnya.

Diberitakan, tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, yakni Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogie Arief Rukmana, serta Yosi Andika Mulyadi mempermasalahkan soal pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada media pada 9 November 2023 lalu.

Adapun pernyataan yang dimaksud yakni ketika Alex mengatakan bahwa Eddy dkk telah ditetapkan tersangka sejak dua pekan sebelumnya atau sekitar bulan Oktober 2023.

Padahal dijelaskan anggota tim Kuasa Hukum Eddy Hiariej Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Paruli Sitohang surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap ketiga tersangka diterbitkan pada 24 November 2023.

Sementara untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbtikan tiga hari berikutnya yakni 27 November 2023.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan