Kasus Suap di Kemenkumham
Dituduh Sebarkan Hoaks oleh Eddy Hiariej Dkk, Pimpinan KPK Alex Marwata: Biarin Saja
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons santai soal dirinya dituding menyebarkan hoaks oleh Eddy Hiariej.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons santai soal dirinya dituding menyebarkan hoaks oleh Eddy Hiariej dkk terkait pengumuman penetapan tersangka.
Menurut Alex, penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu sudah berdasar prosedur.
"Biarin saja penilaian yang bersangkutan. Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor dan berdasarkan bukti yang cukup," kata Alex kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Alex kemudian menjelaskan urutan proses penetapan tersangka di KPK.
Katanya, penetapan tersangka di KPK adalah ketika suatu perkara dalam tahap penyelidikan hendak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Dalil kenapa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika akan menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena waktu itu KPK tidak berwenang menghentikan penyidikan atau SP3," kata dia.
"Jadi pada tahap penyelidikan para penyelidik dituntut untuk menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. SOP itu masih berlaku sampai dengan saat ini. Meskipun KPK saat ini boleh menghentikan penyidikan," Alex mengimbuhkan.
Secara materiil atau substansi, lanjut Alex, penetapan seseorang sebagai tersangka di KPK setelah ekspose atau gelar perkara dan disepakati untuk dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
Kata dia, dulu setelah selesai ekspose langsung diumumkan melalui jumpa pers penetapan tersangka.
"Sekarang konpers (konferensi pers) pengumuman tersangka dilakukan bareng dengan penahanan tersangka," jelasnya.
Diberitakan, tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, yakni Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogie Arief Rukmana, serta Yosi Andika Mulyadi mempermasalahkan soal pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada media pada 9 November 2023 lalu.
Adapun pernyataan yang dimaksud yakni ketika Alex mengatakan bahwa Eddy dkk telah ditetapkan tersangka sejak dua pekan sebelumnya atau sekitar bulan Oktober 2023.
Padahal dijelaskan anggota tim Kuasa Hukum Eddy Hiariej Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Paruli Sitohang surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap ketiga tersangka diterbitkan pada 24 November 2023.
Sementara untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbtikan tiga hari berikutnya yakni 27 November 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Alexander Marwata
hoaks
Eddy Hiariej
tersangka
Wakil Menteri Hukum dan HAM
Kasus Suap di Kemenkumham
KPK Buat Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej |
---|
KPK Pastikan Tak Lama Lagi Tentukan Nasib Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lewat Sprindik Baru |
---|
Helmut Hermawan Dilaporkan Orang Dekat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke Polisi Soal Dugaan Penipuan |
---|
Tak Hadiri Gugatan, Orang Dekat Eddy Hiariej Berencana Tempuh Jalur Pidana Terhadap Helmut Hermawan |
---|
Orang Dekat Eddy Hiariej Gugat Helmut Hermawan Usai Menang Praperadilan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.