Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Eks Penyidik KPK Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri Jika Praperadilan Kasus Pemerasan Ditolak
Eks penyidik meminta Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri jika pengadilan tolak gugatan praperadilan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," sambungnya.
Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.