Rabu, 17 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Eks Penyidik KPK Minta Polri Segera Tahan Firli Bahuri Jika Praperadilan Kasus Pemerasan Ditolak

Eks penyidik meminta Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri jika pengadilan tolak gugatan praperadilan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap. 

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," sambungnya.

Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan