Rabu, 13 Agustus 2025

PPPK 2023

Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK Kemenkumham 2023, Lengkap dengan Link Download

Inilah format surat pernyataan 13 poin PPPK Kemenkumham 2023. Jadi syarat untuk pengisian DRH hingga 14 Januari 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
casn.kemenkumham.go.id
Format surat pernyataan 13 poin PPPK Kemenkumham 2023. Menjadi satu syarat wajib untuk pengisian DRH mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. 

12. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia;

13. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang saya lamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang saya berikan adalah benar bukan palsu.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila salah satu pernyataan pada angka di atas ditemukan atau terbukti berseberangan atau tidak sesuai atau tidak benar, maka saya bersedia digagalkan kelulusan akhir saya atau tidak diproses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) atau dibatalkan keputusan pengangkatan PPPK.

. . ., . . . 2023

Yang membuat pernyataan,

e-meterai Rp 10.000

(nama peserta)

Link Download Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK Kemenkumham 2023 >>> Klik di sini

Baca juga: Cara Mengetahui Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

Syarat Dokumen Pengisian DRH PPPK Kemenkumham 2023

1. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang pada nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena bertinta warna hitam, serta ditandatangani oleh Pelamar;

2. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

3. Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar saat melakukan pendaftaran (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);

4. Surat pernyataan 13 (tiga belas) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam, serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Daerah dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan