Kamis, 13 November 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Anggota Komisi IX DPR Minta BGN Tindaklanjuti 48 Persen Kasus Keracunan Pangan Nasional dari MBG

Legislator PKS itu menilai, tingginya angka keracunan pangan menandakan bahwa pengawasan terhadap SPPG di daerah masih belum optimal

Penulis: Reza Deni
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KERACUNAN MBG - Pelajar diduga korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dirawat di ruang kelas SMPN 1 Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menindaklanjuti temuan 211 kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menyumbang sekitar 48 persen kasus keracunan pangan nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Makan Bergizi Gratis (MBG) menyumbang sekitar 48 persen kasus keracunan pangan nasional
  • Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menindaklanjuti
  • Standar keamanan pangan di dapur dan dalam proses distribusi harus ketat

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menindaklanjuti temuan 211 kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menyumbang sekitar 48 persen kasus keracunan pangan nasional.

"Ini alarm serius untuk memperkuat aspek keamanan pangan dan tata kelola pelaksanaan program MBG di lapangan,” ujar Netty kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Wakil Kepala BGN Tanggapi Kasus Keracunan Terbaru di Kabupaten Bandung Barat Jabar

Menurut Netty, temuan tersebut harus dilihat sebagai bahan evaluasi bersama.

"Kita tahu bahwa Program MBG memiliki tujuan yang sangat baik, yaitu memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang cukup. Karena itu, kita semua berkepentingan agar pelaksanaannya benar-benar aman dan berkualitas,” kata dia.

Baca juga: Kepala BGN Sebut 211 Kasus Keracunan MBG Sumbang 48 Persen Keracunan Pangan Nasional

Legislator PKS itu menilai, tingginya angka keracunan pangan menandakan bahwa pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah masih belum optimal. 

"Anak-anak penerima MBG adalah kelompok rentan. Oleh sebab itu, standar keamanan pangan di dapur dan dalam proses distribusi harus ketat. Pemerintah daerah dan instansi teknis perlu memastikan dapur yang belum laik segera dibina atau dihentikan sementara,” kata Netty.

Dia juga menyoroti pentingnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG segera difinalisasi dan diimplementasikan. 

Menurutnya, Perpres tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan standar mutu, keselamatan pangan, dan mekanisme pengawasan lintas sektor.

“Kita harapkan Perpres Tata Kelola MBG segera diimplementasikan agar ada kejelasan aturan dan tanggung jawab antarinstansi. Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah bisa lebih tegas menindak pelanggaran dan mencegah terulangnya kasus serupa,” katanya.

Selain pengawasan teknis, Netty menekankan pentingnya edukasi dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberhasilan program MBG

"Program MBG adalah tanggung jawab sosial bersama semua elemen pemangku kepentingan. Edukasi kepada pelaksana dan masyarakat perlu diperkuat agar rantai pengawasan berjalan dari bawah,” pungkas Netty.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, hingga 11 November 2025 tercatat ada 411 kasus keracunan pangan nasional di Indonesia yang berasal dari berbagai faktor. 

Dari jumlah tersebut, kata Dadan, 211 kasus atau sekitar 48 persen di antaranya diakibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved