Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Pemberian Uang Damai dari Tersangka
Adapun upaya damai yang dimaksud, terjadi pada Oktober, sebelum vonis terhadap beberapa petinggi korporasi dibacakan di Pengadilan Negeri Kediri.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Banyak, bapak. Semua itu ada sekitar 42," ujar orang tua korban lagi.
"Tapi yang terdaftar di Bareskrim hanya 5. Nanti disampaikan lagi yah bu. Saya juga baru tahu ada 42."
Begitu tiba di Bareskrim Polri, kelima orang tua korban ditawari uang Rp 50 juta dari korporasi tersebut.
Dari kelimanya, hanya satu yang menerima uang tesebut.
"Masing-masing ditawari 50.000.000 uang damai. Disuruh tanda tangan, tanda terima. Dari 5 orang hanya 1 yang menerima. Yang lainnya tidak mau karena merasa tidak mau menjual nyawa anaknya hanya demi 50.000.000," kata Tegar.
Proses penanda tanganan dan serah-terima uang itu rupanya direkam video dan diperlihatkan kepada awak media.
Dari video yang diputar, tampak tiga baris pernyataan tanda terima uang yang ditanda tangani oleh satu orang tua korban.
Pertemuan itu sangat disayangkan kuasa hukum korban, sebab adanya campur tangan oknum penegak hukum.
Terlebih oknum penegak hukum yang dimaksud, sudah tak lagi memiliki kewenangan dalam perkara perorangan yang saat itu sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri Kediri.
"Pada pertemuan berlangsung, perkaranya kan sudah dilimpah ke pengadilan negeri, sudah menajdi ranah pengadilan," ujar Tegar
Jalan penyelesaian secara damai dalam perkara ini pun dinilai Tegar sudah tertutup, sebab pasal yang dikenakan bukanlah pasal yang masuk kategori restorative justice (RJ).
"Kalau mau restorative justice, pasal yang didakwakan itu bukan pasal yang masuk kategori bisa di RJ," katanya.
Dalam kasus GGAPA ini sendiri, sudah ada 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.
Sedangkan tersangka perorangan yang sudah dijerat ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
Sejauh ini pihak perorangan sudah divonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Masing-masing ialah Arief Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).
Mereka divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Viral Petugas Medis Dipukuli Polisi di Solo, Selamatkan Diri Masuk Ambulans, Dituduh Provokator |
![]() |
---|
11 Kota Memanas Jumat Ini: Massa Tuntut Keadilan Tewasnya Driver Ojol, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
Intel Polisi Diduga Nyamar Jadi Ojol Tangkap Pendemo di Kota Medan Sumut |
![]() |
---|
Mengenal Fungsi dan Tugas Korps Brimob Polri yang Sedang Jadi Sorotan Masyarakat |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa Ricuh di Polda Metro, Mobil Provos Jadi Sasaran Amukan Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.