Senin, 11 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Perlawanan Firli Bahuri Lewat Praperadilan Kandas, Terlilit Persoalan Baru Imbas Bukti yang Dibawa

Firli Bahuri menghadapi persoalan baru setelah perlawanannya lewat jalur praperadilan kandas. Ia dilaporkan ke polisi imbas bawa dokumen penyidikan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Terakhir, Imelda menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka Firli sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP).

"Maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Cukup menyatakan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Firli Bahuri tetap menyandang status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menyikapi putusan tersebut, Firli Bahuri mengaku terkejut dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatannya ditolak.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," kata Firli dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

"Putuaan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama permohonan pemohon tidak dapat diterima, bukan ditolak tapi juga tidak dikabulkan," tambahnya.

Kendati demikian, Firli menyebut tetap mengapresiasi kinerja hakim yang telah memutus gugatan status tersangka dirinya atas kasus SYL tersebut.

Selain itu Firli juga mengaku bakal tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum reschstaat bukan negara kekuasaan," jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan pria yang juga pernah menjabat Kabarhakam Polri itu meminta agar publik tetap menghargai asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.

Terlebih ia juga berharap agar tak mendapat penghakiman imbas dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjeratnya.

"Karena pada prinsipnya penegakkan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka umum dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum keadilan dan kehormatan," katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).

Ade mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan