Senin, 11 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Perlawanan Firli Bahuri Lewat Praperadilan Kandas, Terlilit Persoalan Baru Imbas Bukti yang Dibawa

Firli Bahuri menghadapi persoalan baru setelah perlawanannya lewat jalur praperadilan kandas. Ia dilaporkan ke polisi imbas bawa dokumen penyidikan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Ade menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," ucapnya.

Soal Penahanan Firli Bahuri

Seiring dengan tidak diterimanya permohonan praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya belum memutuskan untuk menahan eks Kabaharkam Polri tersebut.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca-putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Ade.

Hal tersebut juga termasuk apakah Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Ade mengatakan pihaknya akan membeberkan perkembangan tindak lanjut langkah penyidik dalam kasus tersebut.

"Nanti akan kita update berikutnya ya," ujarnya.

Ade mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kejati DKI Jakarta soal berkas perkara yang telah dilimpahkan apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.

"Nah ini terus masih kami tunggu apa hasil penelitian JPU yang telah ditunjuk pada P16 terkait dengan pemberkasan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan," ucapnya.

Firli Bahuri Terililit Persoalan Baru Pasca-putusan Praperadilan

Setelah putusan praperadilan dibacakan, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar terlilit persoalan baru.

Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 atas pelapor Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, posisi Firli Bahuri yang sudah non-aktif menjadi Ketua KPK seharusnya tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan