Senin, 8 September 2025

Haji 2024

Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Dibuka Mulai 9 Januari 2023, Ini Kriteria Jemaahnya

Periode pelunasan biaya haji tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
AFP/SAJJAD HUSSAIN
Pemandangan udara ini menunjukkan Masjidil Haram Mekkah dengan Kabah, situs tersuci Islam di tengahnya, pada 30 Juni 2023 selama ibadah haji tahunan. - Pelunasan biaya haji tahap pertama dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Simak kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan hingga cara cek estimasi keberangkatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka periode pelunasan biaya haji tahap pertama mulai 9 Januari 2024.

Sementara batas waktu pelunasan biaya haji tahap pertama tersebut akan berakhir pada 7 Februari 2024.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (21/12/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Yaqut mengimbau kepada seluruh jemaah untuk dapat mengangsur biaya haji dengan cara menabung di rekening masing-masing.

Sehingga pada waktu pelunasan dibuka, diharapkan biaya jemaah sudah terkumpul.

Sementara itu, untuk periode pelunasan biaya haji tahap kedua akan dibuka mulai 20 Februari hingga Maret 2024.

Baca juga: Pernyataan Capres Hari Ini, Anies Bicara Masa Tunggu Haji, Prabowo Singgung Keinginan untuk Rakyat

Tahap kedua ini akan dibuka apabila masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama.

Pelunasan biaya haji tersebut dapat dilakukan oleh jemaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji 2024

Tahap Pertama

1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia;

3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Tahap Kedua

1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;

2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan