Minggu, 24 Agustus 2025

Satgas Ungkap Kendala Usut Dugaan Pelecehan Seksual Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Ia menjelaskan pendalaman kasus ini diantaranya melalui pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan pihak-pihak.

dok. Kompas
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. 

Kendati demikian, Melki mengaku belum menerima surat pemanggilan terhadapnya hingga kronologi dari pelapor.

Dia pun meyakini bahwa tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan kepadanya tidak pernah dilakukan.

"Sampai hari ini saya yakin nggak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Melki mengatakan bakal mengikuti segala proses yang ada demi membuktikan tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada karena saya siap mengikuti dan membuktikan semuanya," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan