Kamis, 4 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Beli Aset atas Nama Istri tapi Tak Dilaporkan ke LHKPN, Berikut Daftarnya

Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK mengungkap sejumlah aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang dibeli atas nama istrinya, Ardina Safitri, tetapi tidak dilaporkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri. 

Firli dinilai terbukti melakukan pertemuan dengan pihak beperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan