Selasa, 5 Mei 2026

Ini Pengakuan ASN Dishub DKI yang Cabuli Bocah 11 Tahun di Kemayoran

Dia membantah jika sudah menyetubuhi korban saat itu. Hal tersebut karena dirinya khilaf karena aksi yang pertama korban tidak melaporkannya.

Tayang:
dok Humas Polres Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap bocah 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat oleh seorang ASN Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57), Senin (8/1/12024). 

Aksi tersebut terbongkar karena korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluan kepada orangtuanya.

"Awal terbongkarnya kita mendapati laporan dari orangtua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," jelasnya.

Selama kenal dengan korban kurang lebih satu tahun, tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan pencabulan.

"Sudah bebrrapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Adapun dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu untuk korban agar tidak melaporkan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved