Senin, 18 Agustus 2025

Ketua MK Sebut Belum Kunjung Dapat Salinan Gugatan Anwar Usman di PTUN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Kolase Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Suhartoyo buka suara mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Awak media kemudian mencoba meminta kembali penegasan Anwar soal bakal hadir di PTUN.

Merespons pertanyaan wartawan, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemudian menyinggung ketika dia selalu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) imbas adanya beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap Anwar Usman, beberapa waktu lalu.

Adapun hasil dilakukannya sejumlah pemeriksaan oleh MKMK tersebut berakhir dengan Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang satu di antaranya memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Jangankan PTUN. MKMK aja begitu saya taat, coba, hayo," ujar Anwar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara yang diajukan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo telah mencapai tahap pemeriksaan persiapan 4, yang sudah digelar pada Rabu (27/12/2023) lalu, pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta karena keberatannya atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Hal itu imbas Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023, yang satu di antaranya memutuskan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang lanjutan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (14/12/2023).

Persidangan perkara Nomor: 604/G/2023/PTUN-JKT dimulai Pukul 10.46 WIB di Ruang Candra Lantai 1 Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Persidangan dipimpin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu Oenoen Pratiwi, didampingi dua orang Hakim Anggota dan Panitera yaitu Muhammad.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang pemeriksaan persiapan itu Anwar Usman selaku Pihak Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sedangkan MK, kata Fajar, mengirim empat orang perwakilan.

"Kami menugaskan temen Kuasa Hukum yang terdiri atas para pegawai MK. 4 orang yang hadir," ucap Fajar saat dihubungi, Kamis (14/12/2023).

MK selaku Tergugat diwakili oleh Muhammad Ramlan, Ditya Zuliana, Andhyta Andam Nadia, dan Muhamad Doni Ramdani sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 41/HK.08/12/2023.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, majelis hakim dalam persidangan tersebut mengonfirmasi objek gugatan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan