Selasa, 12 Agustus 2025

OTT KPK di Labuhanbatu

KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu dan Rumah Anggota DPRD Rudi Ritonga, Ini Bukti yang Diangkut

KPK geledah tiga lokasi pada Kamis, 18 Januari 2024 untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adradta

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan dua orang dari pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). KPK) menggeledah tiga lokasi pada Kamis, 18 Januari 2024 untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga dkk sejumlah barang bukti disita. 

Atas pengaturan itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek.

Besarannya mulai dari 5 persen sampai dengan 15%.

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan uang yang kode "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang sudah dimenangkan.

Abe dan Asiong kemudian menyerahkan uang pada Januari 2024.

Baik secara transfer melalui rekening Rudi maupun secara tunai.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setelah terjadi transaksi.

Ditemukan uang Rp551,5 juta yang diduga merupakan uang suap.

Diduga uang itu bagian dari penerimaan uang Erik yang nilainya sekitar Rp1,7 miliar.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan