Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejagung Ungkap Kendala Pembuktian Aliran Uang Korupsi BTS ke Menpora dan Komisi I DPR
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan adanya kendala dalam pengumpulan alat bukti.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan hasil korupsi tower BTS BAKTI Kominfo yang disebut-sebut mengalir ke Komisi I DPR dan Menpora.
Teruntuk Komisi I DPR, hingga kini tim penyidik masih mencari keberadaan sosok Nistra, terduga perantara aliran uang.
Sedangkan terkait Menpora, Dito Ariotedjo, statusnya akan ditentukan begitu tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kalau Dito lagi mencari alat bukti. Tergantung alat bukti," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (25/1/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan adanya kendala dalam pengumpulan alat bukti.
Kendala tersebut berupa pengakuan saksi-saksi, temasuk dari pihak terdakwa Irwan Hermawan yang pertama kali membuka aliran uang ke Menpora Dito.
Irwan juga, melalui tim pengacaranya menerima pengembalian uang Rp 27 miliar, sebagaimana jumlah yang disebut-sebut mengalir kepada Dito.
Dalam proses penyidikan dan persidangan kemudian terungkap bahwa uang itu dikembalikan melalui perantara bernama Suryo.
Namun menurut Ketut, dalam hal ini, pengacara Irwan masih tak terbuka sepenuhnya mengenai sosok bernama Suryo tersebut.
"Suryo itu siapa? Sampai saat ini juga belum dijelaskan nama Suryo siapa. Kita sudah telusuri. Ya jaksa itu kan dari proses penyidikan, dari omongan yang disampaikan oleh Maqdir (pengacara Irwan Hermawan). Maqdir enggak mau terbuka," kata Ketut
Namun demikan, pendalaman masih terus dilakukan.
Sang Menpora pun berpeluang untuk kembali dipanggil ketika tim penyidik Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan tambahan darinya terkait perkara ini.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, peluang pemanggilan itu tetap terbuka meski Dito merupakan peserta Pemilu yang dalam Instruksi Jaksa Agung dihentikan sementara pengusutan perkaranya.
"Kalau memang ada urgensi, diperiksa. Surat edaran itu kan memang memungkinkan. Kan ada klausul: ketika tidak menghambat, tidak mempengaruhi proses pencalegan dia," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.