Minggu, 12 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Ditunda, Alasannya Jaksa Belum Siap

Pembacaan surat tuntutan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan ditunda karena jaksa belum siap.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Pembacaan surat tuntutan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Rabu (7/2/2024) ditunda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan surat tuntutan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan ditunda.

Alasannya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum siap membacakan materi tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 itu.

Agenda sidang tuntutan akan ditunda hingga 15 Februari 2024.

"Meminta (pembacaan tuntutan) ditunda hingga 15 Februari," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Majelis hakim kemudian bertanya mengapa jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.

Kepada hakim, penuntut umum mengaku ada administrasi dari materi tuntutan yang belum disiapkan.

Baca juga: Hakim Sidang Johnny Plate Geram Saksi Sempat Bohong Soal Duit ke Yusrizki: Kalian Belut Dikasih Oli

"Administrasi belum siap," kata jaksa.

Majelis hakim kemudian berdiskusi apakah sidang pembacaan tuntutan dimungkinkan untuk digelar pada 15 Februari 2024.

Sebab, anggota majelis hakim ada yang sudah mengambil cuti untuk tanggal 15 Februari 2024.

Setelah beberapa menit, majelis hakim kemudian menyanggupi untuk menunda pembacaan tuntutan hingga 15 Februari 2024.

Majelis hakim menekankan materi tuntutan harus siap dibacakan JPU pada tanggal yang diminta.

Baca juga: Sidang Johnny Plate Ungkap Mahar Rp 75 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo Disetorkan Kepada Yusrizki

Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga memutuskan untuk menggelar agenda sidang pembacaan vonis pada 4 Maret 2024.

"Tanggal 15 Februari 2024 ya, tuntutan, jam berapa? Jam 10.00 WIB? Jam 10.00 WIB ya. Penuntut umum jam 10.00 pagi untuk dibacakan tuntutan," tutur majelis hakim.

"Putusan 4 Maret 2024 ya," imbuhnya.

Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa menerima uang sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp84,17 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar 2.500.000,00 (2,5 juta) dolar AS dan Rp84.179.000.000,00 (Rp84,17 miliar),” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2024).

Yusrizki didakwa melakukan korupsi bersama-sama terdakwa lainnya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8,3 miliar), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Dijelaskan jaksa, Yusrizki atas perintah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate bertemu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Pertemuan itu bertujuan agar salah satu pekerjaan utama, yakni power system BTS 4G BAKTI Paket 1-5 diserahkan Anang kepada Yusrizki.

“Meskipun terdakwa Muhammad Yuzrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ungkap jaksa.

Kemudian, Yusrizki melakukan pertemuan dengan semua konsorsium pemenang pekerjaan BTS 4G paket 1-5 supaya pekerjaan power system dilaksanakan oleh dirinya dengan merekomendasikan beberapa pihak atau perusahaan.

Dirincikan jaksa, beberapa pihak atau perusahaan tersebut adalah Direktur Fiberhome Deng Mingsong dan perwakilan Konsorsium Fiberhome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) Jemi Sujtiawan untuk pengadaan paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) Wiliam Lienardo.

Kemudian, Direktur PT Lintas Arta Alfi Asman yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) Rohadi.

Berikutnya, Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera Makmur Jaury yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Direktur PT Indo Elektrik Instruments (IEI) Surijadi.

Lebih lanjut, Yusrizki juga disebut bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor proyek BTS 4G.

Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved