Penuhi Panggilan MKMK, Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Diminta Lengkapi Bukti-bukti
Zico mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, salah satunya terkait konferensi pers Anwar.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara beberapa pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, memenuhi pemanggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Rabu (21/2/2024).
Zico mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, salah satunya terkait konferensi pers adik ipar Presiden Jokowi itu pascaputusan MKMK adhoc, beberapa waktu lalu.
"Pernyataan konferensi pers saat putusan MKMK dulu. Itu kan Pak Anwar terkesan tidak terima, sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima putusan MKMK. Itu yang saya laporkan," kata Zico, usai menghadiri pemanggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/2/2024).
Selain itu, Zico mengaku, ia juga melaporkan ke MKMK mengenai keputusan Anwar Usman menggugat surat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim kok menggugat hakim," jelas Zico.
"Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik sehingga saya laporkan itu," tuturnya.
Kemudian, Zico mengungkapkan, dalam pertemuan dengan MKMK, ia selaku pelapor dikonfirmasi terkait keseriusannya dalam mengajukan gugatan tersebut.
Lebih lanjut, kata Zico, MKMK memintanya melengkapi dokumen berupa bukti-bukti yang dapat memperkuat pelaporannya.
"Disuruh melengkapi dokumen dulu untuk diseriusin. Bukti mungkin saya akan kasih bukti berita karena belum ada. Bukti lampiran berupa berita," ungkap Zico.
Ia menyampaikan akan melengkapi bukti-bukti tersebut, pada Kamis (22/2/2024) besok.
"Jadi laporan belum tentu memanggil terlapor, difilter dulu mana yang serius, mana yang main-main. Nanti yang serius baru dilanjutkan ke tingkat memeriksa terlapor," jelas Zico.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemanggilan para pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap semua pelapor.
"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).
| Perjuangan Fadel Nooriandi, Penyintas Thalassemia: Kami Tidak Mencari Simpati, Kami Mencari Keadilan |
|
|---|
| DPR Minta Tunda Beri Keterangan di Sidang Pengujian UU Pers Soal Perlindungan Wartawan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Delpedro: Diskresi Tak Bisa Jadi Alasan Polda Metro Menetapkan Status Tersangka |
|
|---|
| Kejagung Dukung Putusan MK, Jaksa Kena OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung |
|
|---|
| Komnas HAM Harap MK Kabulkan Gugatan Korban Terdampak PSN: Harus Tunduk Prinsip Hak Asasi Manusia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.