Kamis, 30 Oktober 2025

Penuhi Panggilan MKMK, Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Diminta Lengkapi Bukti-bukti

Zico mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, salah satunya terkait konferensi pers Anwar.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. 

Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK Nomor 1/2023 tentang MKMK.

"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada Hakim Terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.

"Secara prinsip, sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup. Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," tuturnya.

Selain Zico, laporan dugaan pelanggaran etik hakim juga diajukan oleh 4 pihak lainnya, yakni Harjo Winoto, Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul, Andhika Ujiantara dan Andi Rahadian.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved