Jumat, 15 Mei 2026

Harga Sewa Helikopter yang Dipakai KPU untuk Lantik KPPS Rp22,1 Juta per Jam

Laporan itu terkait penggunaan helikopter dalam rangka pelantikan anggota 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur

Tayang:
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024) 

Ringkasan Berita:
  • Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan KPU ke DKPP terkait penyewaan helikopter pelantikan anggota KPPS Cianjur.
  • Koalisi menilai penggunaan helikopter tidak mendesak karena perjalanan darat menuju Cidaun relatif mudah ditempuh.
  • Pelapor meminta DKPP menyatakan teradu melanggar etik berat serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadapnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan itu terkait penggunaan helikopter dalam rangka pelantikan anggota 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. 

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas eks Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono, Peneliti Trend Asia Zakki Amali serta Indonesia Corruption Watch yang diwakili Kuasa Hukum Rizki Afus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi.

Dalam rilis pers mereka, koalisi menjelaskan estimasi biasa sewa per jam helikopter dengan jenis Bell 505 Jet Ranger X ini berkisar US$1.400 setara Rp22,1 juta (kurs US$ rata-rata 2024 adalah Rp15.840).

Helikopter dengan nomor register PK-WSD menempuh perjalanan tanggal 25 Januari 2024 melalui rute Tangerang-Jakarta-Bandung-Cianjur-Jakarta-Tangerang dengan total waktu perjalanan 2 jam 14 menit.

“Sehingga, total estimasi sewa adalah US$3.127 atau setara dengan Rp49,5 juta. Bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat,” tulis koalisi dalam rilis pers, Jumat (15/05/2026).

Helikopter disewa dari PT Whitesky Aviation.

Baca juga: KPU Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pemborosan Sewa Helikopter Rp198 Juta Rute Tangerang-Cianjur

Diperkirakan total dana keseluruhan yang dihabiskan untuk penyewaan helikopter adalah Rp1198.903.675 (198 juta)

Penggunaan helikopter dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas. 

Sebab jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar ±239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam. 

Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya.

Adapun yang menjadi pihak teradu adalah sebagai berikut: 

1. Teradu I: Anggota KPU RI  - Parsadaan Harahap;

 2. Teradu II: Anggota KPU Jawa Barat - Abdullah Syapi'i; 

3. Teradu III: Sekretaris Jenderal KPU RI - Bernard Dermawan Sutrisno; 

4. Teradu IV: Sekretaris KPU Jawa Barat -  Achmad Syaifudin Rahadian.

Atas dasar tersebut, para pengadu dalam laporannya meminta agar DKPP:

1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Berat. 

3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu.

 

Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved