Kasus Korupsi di Universitas Udayana
Eks Rektor Unud Nyoman Antara Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi SPI
Eks Rektor Udayana, I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus SPI maba tahun 2018-2022.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun menghormatinya.
Kendati demikian, jaksa tetap bakal mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan adalah bebas.
"Putusan majelis hakim kami hargai, namun karena diputus bebas kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tadi sudah kami nyatakan secara tegas di depan persidangan," kata jaksa, I Nengah Astawa, setelah sidang, Kamis.
Lalu terkait apakah Antara bakal segera dibebaskan dari tahanan, Astawa mengatakan pihaknya bakal menungguk ekstra vonis dari hakim terlebih dahulu.
"Iya (bakal dibebaskan), setelah kami mendapat ekstra vonisnya kami keluarkan dari tahanan. Perintah dalam KUHP putusan bebas harus dikeluarkan," jelas Nengah Astawa.
"Kita akan laksanakan, tapi kami menunggu ekstra vonisnya dulu baru eksekusi."
"Kalau belum keluar (ekstra vonis) tidak bisa, karena pihak Lapas pasti minta ekstra vonis untuk dasar mengeluarkan tahanan. Kalau ekstra vonisnya keluar hari ini, kami eksekusi hari ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Antara dituntut oleh jaksa agar dihukum enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Antara terukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Lalu, menurut dakwaan kedua jaksa, Antara dianggap melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bali dengan judul "Prof Antara Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, JPU: Kami Nyatakan Kasasi"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribuN Bali/Putu Candra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.