Jumat, 10 Oktober 2025

Banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Malah Tambah Hukuman Mantan Dirkeu Waskita Jadi 5 Tahun

Taufik Hendra Kusuma mendapat tambahan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di sidang banding.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Puspen Kejagung
Kejaksaan Agung menahan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Haris Gunawan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan. 

Secara rinci, aliran uang yang dimaksud yakni:

1. memperkaya Terdakwa TAUFIK HENDRA KUSUMA berupa penerimaan uang sebesar Rp 5.606.000.000;

2. memperkaya BAMBANG RIANTO (eks Direktur Operasional II PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD 195.000;
3. memperkaya HARIS GUNAWAN (eks Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD 40.000;
4. memperkaya DESTIAWAN SOEWARDJONO (eks Direktur Utama PT Waskita Karya) berupa penerimaan uang sebesar Rp 5.100.000.000 dan USD 50.000; dan
5. memperkaya NIZAM MUSTAFA (Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya) berupa penerimaan uang sebesar Rp 1.486.387.939 dari pembayaran pekerjaan fiktif melalui PT Pinnancle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, CV Karya Wida Perkasa dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved