Sabtu, 13 September 2025

Pemilu 2029

Saat Partai Kecil Kompak Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan di Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Editor: Hasanudin Aco
Rahmat Fajar Nugraha/Tribunnews.com
Bendera-bendera partai politik di Pemilu 2024. 

2. PKN Setuju Putusan MK

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Gerry menilai ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 tahun 2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen bertentangan dengan asas keadilan dan hak konstitusional baik perorangan maupun partai politik.

"Saya setuju dengan keputusan MK tersebut," kata Gerry kepada Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).

Dia mengungkapkan dua alasan mengapa ketentuan ambang batas parlemen harus dihapus.

Pertama, beberapa partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen sejatinya memiliki calon anggota legislatif (caleg) yang perolehan suaranya lolos sebagai anggota DPR RI.

"Namun akhirnya digugurkan. Bisakah Anda bayangkan berapa banyak suara hak konstitusi rakyat Indonesia yang percayakan dan diamanatkan ke caleg tersebut akhirnya hangus begitu saja. Apakah ini memenuhi unsur asa keadilan?" ujar Gerry.

Kedua, kata Gerry, ketentuan ambang batas parlemen 4 persen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas 4 persen ini hanya upaya partai-partai yang berada diparlemen untuk membatasi masuknya partai-partai nonparlemen selama ini," ucapnya.

3. PBB Nilai Bagus untuk Demokrasi

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (Sekjen PBB) Afriansyah Noor mengatakan keputusan tersebut bagus untuk demokrasi Indonesia sebab hak pilih setiap warga negara terhadap suatu partai politik tidak lagi akan hilang.

"Kan bagus buat keadilan demokrasi suara dan hak orang tidak hilang karena (adanya) PT (Parliamentery Threshold) 4 persen," kata Afriansyah kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).

Afriansyah juga menegaskan bahwa, pihaknya pernah melayangkan gugatan serupa sebanyak tiga kali.

Adapun gugatan itu adalah meminta agar MK mengabulkan kalau ambang batas parlemen hanya 0 persen alias tidak ada batasan.

"Sementara kami sudah 3 kali menggugat agar Parliamentery Thrashold itu 0 jadi unsur keadilannya itu ada," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait

Pemilu 2029

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan