Anggota DPR Ahmad Sahroni Siap Bersaksi di Kasus Adam Deni Hari Ini
Sahroni akan memberikan keterangan di persidangan begitu selesai menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPR hari ini.
Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.
Menurut jaksa penuntut umum pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tersebut termasuk menista di hadapan publik.
"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi
terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
Nasir Djamil Mengaku Tidak Tahu Soal Isu Ada 2 Komjen Calon Kapolri Berinisial D dan S |
![]() |
---|
Viral Fotonya Berdua dengan Ahmad Sahroni, Penyanyi Asrilia Bantah Punya Hubungan Khusus |
![]() |
---|
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Disebut Tetap Jadi Kapolri hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.