Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Temukan Data dan Informasi Penting dari Rumah Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU SYL
KPK menyatakan mengantongi data dan informasi penting terkait kasus TPPU SYL, setelah menggeledah rumah bos PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengantongi data dan informasi penting setelah menggeledah rumah bos PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Kediaman Hanan Supangkat digeledah tim penyidik guna mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Kendati begitu, Ali tidak menjelaskan lebih jauh mengenai data dan informasi penting yang ditemukan tim penyidik.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas) dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Baca juga: Profil Hanan Supangkat: Eks Presiden Komunitas Supercar & Bos Pakaian Dalam yang Terseret Kasus SYL
Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang disita untuk keperluan proses hukum.
Hanan Supangkat sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat (1/3/2024).
Waktu itu, penyidik KPK menyelisik komunikasi antara Direktur dari merek pakaian Rider tersebut dengan SYL.
Selain komunikasi dengan SYL, tim penyidik juga menyelisik dugaan adanya proyek Hanan Supangkat di Kementerian Pertanian.
"Benar, saksi Hanan S. (1/3) telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Baca juga: KPK Dalami Komunikasi SYL dengan Hanan Supangkat, Termasuk Proyek di Kementerian Pertanian
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," lanjut Ali.
Ali mengatakan, keterangan Hanan memperjelas dugaan perbuatan rasuah SYL.
Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU SYL.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU berkat pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.