Kamis, 28 Mei 2026

Sidang MK, Ahli Jelaskan KPK Tak Punya Kewenangan Tangani Perkara Koneksitas

MK menggelar sidang beragendakan mendengar keterangan ahli dan pihak terkait perkara teregister dengan nomor 87/PUU-XXI/2023 ini.

Tayang:
Youtube MK RI
Ahli yang dihadirkan dalam sidang Perkara 87/PUU-XXI/2023, di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang advokat, Gugum Ridho Putra mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Gugum mempersoalkan kewenangan penyidikan tindak pidana koneksitas atau tindak pidana melibatkan pihak-pihak dari kalangan sipil maupun kalangan militer pada saat bersamaan khususnya untuk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga, Gugum menilai hak konstitusionalnya dirugikan karena penanganan perkara-perkara korupsi yang mengandung koneksitas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih condong mengedepankan penghukuman kepada pelaku dari kalangan sipil saja.

MK menggelar sidang beragendakan mendengar keterangan ahli dan pihak terkait perkara teregister dengan nomor 87/PUU-XXI/2023 ini.

Ahli hukum yang dihadirkan Pemohon, Bambang Suharyadi mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah hukum formil yang menjadi dasar semua lembaga penegak hukum, termasuk KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Namun, ia menambahkan, Bab 11 dalam KUHAP tentang koneksitas, tidak berlaku bagi KPK

"Kondisi yang demikian apabila terdapat tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara mereka yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, maka KPK hanya bisa menangani secara terpisah (splitzing)," kata Bambang, di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Padahal, Bambang menegaskan, untuk mencari kebenaran materil dan mengungkap tindak pidana korupsi secara utuh dan menyeluruh, maka perlu penanganan secara koneksitas.

"UU mengamanatkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yg melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menerangkan, dalam hal KPK tidak dapat menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer, maka anggota militer tersebut tunduk pada aturan tersendiri, yakni UU Peradilan Militer.

Foto: Ahli yang dihadirkan dalam sidang Perkara 87/PUU-XXI/2023, di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/3/2024). (Tangkapanlayar/youtubeMKRI)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved